Dalam konstruksi perkara kasus tersebut disebut bahwa tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan "fee" 10 persen dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 20 Mei 2019 sampai 28 Juni 2019 untuk tiga tersangka suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu, yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha serta Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.

KPK pada 30 April 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima adalah Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut disebut bahwa tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan "fee" 10 persen dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan "fee" 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta "fee" 10 persen. Sebagai bagian dari "fee" 10 persen tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.

Terkait "fee" yang diharuskan oleh Bupati Talaud, Benhur meminta Bernard memberi barang-barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen.

Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek Iain yang dibicarakan oleh Benhur yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Adapun, kode "fee" dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019