Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, mengatakan, KKP akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

"Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi menyatakan, pihaknya memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, ujar dia, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.

Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Berikutnya, telah diterbitkan pula Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

"Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/5) telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen PSDKP KKP, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5), menyatakan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan kapal dan barang bukti elektronik.

Selain itu, dalam proses penyidikan yang sama, KPK pada Jumat ini juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (DRU) yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.

Baca juga: KKP Tingkatkan Budaya Organisasi Anti Korupsi
Baca juga: Wujudkan Good Governance, KKP Kembangkan Budaya Anti Korupsi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019