Jakarta, 1 Februari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) menginstruksikan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila tindak lanjut atas pengembangan dan analisis terhadap informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik langsung maupun tidak langsung memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2008. Ruang lingkup pemeriksaan Bukti Permulaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan melalui pemeriksaan lapangan. Sementara itu, dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa memiliki kewenangan untuk, antara lain: (a) meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek terutang pajak, (b) mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, (c) memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain , dan uang. (d) meminta kepada WP untuk memberi bantuan berupa menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP, membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, menyediakan ruang khusus untuk pemeriksaan, (e) melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak, (f) meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari WP, (g) meminta keterangan keterangan dan/atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP (h) melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Dalam hal pada saat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulan terhadap WP menemukan ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terindikasi tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh WP tersebut, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Pemeriksaan Permulaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008