Ungkap kasus pengadaan BBM

  • Jumat, 28 Juni 2019 12:54 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus Tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSG) pada PT PLN Tahun Anggaran 2010 di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Polri menyita hasil korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) oleh tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Energi Primer PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2010 sebesar Rp173 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Polisi bersiaga di samping barang bukti uang saat ungkap kasus Tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSG) pada PT PLN Tahun Anggaran 2010 di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Polri menyita hasil korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) oleh tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Energi Primer PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2010 sebesar Rp173 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Petugas merapikan barang bukti uang saat ungkap kasus Tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSG) pada PT PLN Tahun Anggaran 2010 di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Polri menyita hasil korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) oleh tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Energi Primer PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2010 sebesar Rp173 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait