Cirebon (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menerima satu kukang jawa, dua kucing hutan dan satu buaya muara dari warga.

"Kita terima empat hewan dilindungi undang-undang yang diserahkan masyarakat secara sukarela," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Kamis.

Ade menuturkan BBKSDA menerima kukang jawa dari warga Kabupaten Kuningan yang melapor kepada petugas bahwa ada kukang di halaman rumahnya. "Kami langsung melakukan evakuasi," katanya.

BBKSDA juga menerima laporan dari warga Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang telah menangkap dua kucing hutan yang sering memangsa ternak warga. Petugas kemudian mengevakuasi kedua satwa liar itu.

Sementara buaya muara yang diserahkan ke BBKSDA ditemukan di Sungai Cimanuk oleh warga yang kemudian memeliharanya selama empat tahun. Setelah mengetahui buaya itu termasuk satwa yang dilindungi, sang pemilik melapor ke BBKSDA.

"Keempat satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, untuk kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya," kata Ade.

Ade menjelaskan kukang jawa, kucing hutan dan buaya muara termasuk satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:
15 kukang jawa siap dilepasliarkan di Hutan Ciamis
BBKSDA Jabar melepasliarkan 20 kukang hasil perburuan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019