Calang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan (48) ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat sore.

Pimpinan legislatif tersebut dieksekusi pukul 16.00 WIB sore, dengan pengawalan ketat dari intel Kejari Nagan Raya, dan dipimpin Kajari Sri Kuncoro.

"Eksekusi terhadap Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 102 K/Pid/2018. Yang bersangkutan dihukum penjara selama satu tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sri Kuncoro, di Calang, Aceh Jaya, Jumat.

Menurutnya, Samsuardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan lahan milik sejumlah warga di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum Samsuardi alias Juragan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun, karena terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Menurut Sri Kuncoro, putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 April 2018 lalu dalam musyawarah majelis hakim. Namun, karena ada salah pengetikan, putusan ini akhirnya dilakukan perbaikan dan baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada bulan Mei 2019 lalu.

Pemanggilan kepada terpidana Samsuardi alias Juragan tersebut, sebetulnya sudah dilakukan upaya eksekusi selama tiga kali dalam kurun waktu sejak Mei, Juni dan awal Juli 2019.

Namun, saat dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga pada tanggal 2 Juli 2019 lalu, terpidana Samsuardi meminta dieksekusi pada tanggal 5 Juli 2019 ke Rumah Tahanan Cabang Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Kejari Nagan Raya, Sri Kuncoro meminta kepada awak media agar memantau dan mengawasi proses hukum yang sedang dijalani oleh pimpinan DPRK Nagan Raya tersebut sejak dieksekusi selama satu tahun ke depan.

"Ini kan penahanan terhadap terhukum sangat jauh dari Nagan Raya karena permintaan terhukum harus dieksekusi ke Rutan Calang, Aceh Jaya. Mohon teman-teman wartawan melakukan pemantauan, agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Kajari Sri Kuncoro.

Saat tiba di Rutan Calang, Aceh Jaya, Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh, Samsuardi alias Juragan datang seorang diri mengenakan peci hitam, kaos Polo warna abu-abu dan celana warna hitam.

Ia terlihat santai dan terlihat berbincang dengan petugas rutan, pihak rutan dan sempat berfoto bersama sebelum dieksekusi ke rutan dan ikut bersalaman dengan sejumlah jaksa.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019