Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat akan memproses hukum hingga tuntas kasus gurauan bom yang dilakukan seorang penumpang pesawat Batik Air beberapa waktu lalu.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, di Manokwari, Rabu, mengutarakan bahwa pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut sudah diperiksa.

"Pelaku sudah mengakui salah, dia khilaf dan sudah menyampaikan permohonan maaf, juga membuat pernyataan. Meskipun demikian, pihak maskapai tetap menginginkan kasus ini diproses hukum," kata Adam.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari. Menurutnya kasus ini akan dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Gurauan bom yang dilakukan ASN yang diketahui bernama JT itu, terjadi pada Selasa (2/7/2019) saat pesawat Batik Air sedang bersiap-siap melanjutkan rute penerbangan Manokwari-Makassar.

Saat itu, para penumpang sudah melakukan boarding termasuk JT yang mengenakan seragam PNS dan membawa tas. Pramugari yang sedang melakukan pemeriksaan meminta dia menyimpan tas tersebut di kantong kursi pesawat.

Spontan, sambil tersenyum JT menjawab permintaan pramugari tersebut dengan mengatakan bahwa di dalam tas yang ia bawa berisi bom. Mendapat jawaban tersebut, pramugari melaporkan hal ini kepada petugas Avsec Batik Air.

JT langsung diturunkan, lalu dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Rendani. Polisu pun melakukan interogasi dan memeriksa tas berwarna ungu yang dibawanya.
Baca juga: Lion Air tunda penerbangan karena gurauan bom

Tidak ada bom, polisi hanya menemukan dua handphone, satu botol kecil madu, dompet dan charger handphone.

"Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Meskipun sekedar gurauan, namun yang namanya bom akan dianggap serius dalam penerbangan," kata Kapolres menambahkan.

Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019