Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menaruh harapan besar Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) selesai dibahas dan diundangkan sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019.

"DPR RI dan Pemerintah sudah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU SDA ini. Saya menaruh harapan besar, RUU SDA ini dapat selesai pembahasannya dan diundangkan sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, pembahasan RUU SDA sampai saat ini sudah selesai sekitar 90 persen dan diharapkan dapat selesai 100 persen dalam waktu secepatnya.

Menurut dia, aturan perundangan soal SDA ini sangat penting untuk segera diundangkan untuk memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan SDA.

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, menurut Bamsoet. secara tegas disebutkan negara memegang peranan vital dalam penguasaan pengelolaan air untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Baca juga: DPR-Pemerintah bahas RUU SDA sampai sebelum September 2019

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, RUU ini terdiri dari 15 bab dan 78 pasal yang secara garis besar mengatur enam hal penting. Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia. Ketiga, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Kemudian, keempat, pengawasan dan pengendalian air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara. Kelima, prioritas utama dalam penguasaan atas air diberikan kepada BUMN dan BUMD. Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan penguasaan atas air dengan syarat tertentu dan dilakukan dengan ketat.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah mengatakan, Panitia Kerja RUU SDA DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU SDA, sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir. "Pembahasan RUU SDA saat ini sudah memasuki tahapan perumusan dan sinkronisasi," kata Syarif.

Anggota Panitia Kerja RUU SDA ini menegaskan, sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019, maka RUU SDA sudah bisa diundangkan.

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki UU SDA, yakni UU No. 7 Tahun 2004, tapi kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pada 2015. Hal ini berdampak tidak adanya aturan perundangan yang mengatur soal SDA. DPR RI dan Pemerintah kemudian, menyusun lagi RUU SDA pada 2018 yang masih dibahas hingga saat ini.



 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019