Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa artis Kris Hatta ditetapkan tersangka kasus penganiayaan di sebuah hiburan malam usai petugas melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan rekaman closed circuit television (CCTV).

"Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Sudah ada lima saksi yang kita periksa, ada dari Satpam, dari korban sendiri, dan dari teman korban, serta rekaman CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Setelah memeriksa saksi dan rekaman CCTV, kata Argo, polisi juga memeriksa hasil visum terhadap korban dan diyakini bahwa Kris adalah pelakunya.

"Setelah diperiksa itu semua, ternyata benar KH adalah pelakunya," katanya

Baca juga: Motif kekasih alasan Kris Hatta lakukan penganiayaan

Argo menceritakan Kriss yang ditangkap di indekos temannya di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu pukul 06:00 WIB, melakukan penganiayaan pada tanggal 6 April 2019 di tempat hiburan malam bernama Dragonfly di Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan korban yang diketahui bernama Antony, 6 April 2019, kejadian itu bermula saat Kris terlibat cekcok dengan teman korban.

Melihat hal tersebut, korban mendekati lokasi kejadian dan berusaha melerai percekcokan. Namun, tersangka langsung memukul korban di bagian wajah mengenai hidung dan mengakibatkan hidung pelapor berdarah dan patah.

"Awalnya teman korban cekcok dengan pelaku, lalu korban datang dan berusaha untuk melerai, malah dipukul pelaku," ujar Argo.

Baca juga: Artis Kris Hatta ditangkap polisi terkait penganiayaan

Akhirnya, korban yang bernama lengkap Antony Hillenaar membuat laporan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Kini Kris Hatta harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019