Tidak sedikit yang diterima di tempat magang sebagai pekerja penuh,
Jakarta (ANTARA) - Pekerja magang bukan buruh murah karena mereka mendapat upah sesuai aturan atau minimal 75 persen dari upah minimum provinsi.

"Ada yang mendapatkan UMP penuh, tergantung pada perusahaan pengguna," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bambang Satrio Lelono, usai pembukaan Seminar dan Unjuk Bincang Pemagangan Nasional di Jakarta, Rabu.

Program magang, tambahnya merupakan cara terbaik bagi pencari kerja untuk mengenal dan belajar tentang dunia kerja yang sangat berbeda dengan dunia sekolah atau kuliah. "Tidak sedikit yang diterima di tempat magang sebagai pekerja penuh," ujar dia.

Kemnaker menargetkan menyalurkan 200 ribu pekerja magang di 21 kota pada tahun ini.

Baca juga: Kemnaker-Huawei kerja sama tingkatkan kompetensi lulusan SMK

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz di tempat yang sama menjelaskan pekerja magang juga berhak atas perlindungan dari risiko kerja, seperti kecelakaan atau kematian. "Dengan upah 75 persen dari UMP maka mereka sudah layak masuk skema perlindungan jaminan sosial," sebutnya.

Pada kesempatan itu Naufal menandatangani nota kesepahaman dengan Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) yang diwakili oleh ketuanya, Yunus Triyonggo. MoU meliputi sinergi dan kerja sama dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia Indonesia.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar dan undangan lainnya.

GNIK adalah sebuah platform terbuka berskala nasional yang bertujuan untuk merangkul semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan SDM, seperti dari pemerintah, asosiasi pekerja, Apindo, Kadin, BNSP, universitas, dan lain-lainnya, untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam meningkatkan kapabilitas SDM dan mendorong daya saing tenaga kerja secara nasional.

Baca juga: Huawei terima penghargaan "zero accident" dari Kemnaker

Dalam kerjasama itu, butir penting yang diangkat adalah penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta program pemagangan.

Naufal berharap kerjasama ini memiliki dampak positif bagi peningkatan kualitas SDM di Indonesia. “Komitmen ini merupakan salah satu bukti nyata dukungan penuh BPJS Ketenagakerjaan terhadap gagasan dan program GNIK," terangnya.

BPJS Ketenagakerjaan sangat berkepentingan dengan upaya meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia karena kesejahteraan pekerja tidak mungkin terwujud tanpa adanya peningkatan daya saing industri dan kompetensi pekerjanya.

Hal-hal yang akan dilakukan bersama diantaranya riset untuk merumuskan strategi peningkatan kompetensi para peserta, sertifikasi kompetensi pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi praktisi manajemen SDM, serta bersinergi pada beberapa program lain yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi SDM di Indonesia.

“Semoga kami dapat merealisasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud," kata Naufal.

Baca juga: Tingkatkan kompetensi SDM, Kemnaker gandeng Amazone Web Services

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019