Promosi dan informasi di dunia digital semakin berkembang baik dalam bentuk iklan, jejaring sosial, termasuk promosi melalui publik figur idola masa kini
Palu (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut sebesar 50 persen nomor izin edar yang dikeluarkan instansinya sebagai legalitas suatu produk untuk dipasarkan adalah produk kosmetik.

"Lima tahun terakhir, produk kosmetik yang sudah kami keluarkan izin edarnya sebanyak 150.000 produk," kata Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini, saat menghadiri kampanye cerdas menggunakan kosmetik untuk generasi milenial, di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Dia menjelaskan, pengawasan obat dan makanan, merupakan pengawasan yang komperehensif mencakup standarisasi dan pengawasan pre-market atau evaluasi produk sebelum beredar di pasaran, selanjutnya pengawasan distributor dan pengujian sebagai sampel serta penegakan hukum.

Menurutnya, produk kosmetik sudah menjadi kebutuhan bagi setiap induvidu terutama kaum wanita generasi milenial untuk mempercantik diri sebagai pendukung aktivitas dalam berinteraksi yang mempengaruhi pola promosi dan konsumsi kosmetik.

"Promosi dan informasi di dunia digital semakin berkembang baik dalam bentuk iklan, jejaring sosial, termasuk promosi melalui publik figur idola masa kini," ucap Maya.

Menurut survei tahun 2018 melalui jejak pendapat, paparnya, produk kosmetik menempati peringkat keempat produk paling populer dalam penjualan yang berbasis internet di bawah produk fesyen wanita dan pria serta produk elektronik.  

Pesatnya pertumbuhan produksi produk kosmetik menurut BPOM, justru memicu lahirnya produk yang sama namun tidak memiliki legalitas dari pemerintah sebagai standar kemanan penggunaan suatu barang atau produk, hal ini membuat masyarakat semakin rentan terpapar kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

"Tahun 2018, BPOM menemukan berbagai produk-produk ilegal, hasil temuan itu didominasi produk kosmetik," katanya.

Secara nilai keekonomian dari hasil temuan tersebut sebesar Rp128 miliar khusus kosmetik ilegal atau 78 persen dari seluruh temuan pengawasan obat dan makanan di tanah air yang sebesar Rp164 miliar.

"Itu artinya kecenderuangan produk kosmetik ilegal sangat tinggi dan itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk yang tidak memiliki izin," katanya menambahkan.

Guna menghindarkan konsumen menggunakan barang-barang tidak memenuhi syarat, maka BPOM membuat satu gerakan melalui kampanye cerdas menggunakan kosmetik sebagai bagian dari edukasi kepada generai milenial dan kampanye tersebut sudah digalakan di 24 kota di seluruh Tanah Air.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate menghimbau, masyarakat harus cerdas dalam memilih suatu produk sebelum digunakan agar tidak menimbulkan efek samping yang dapat merugikan kesehatan.

Dia menilai, produk kosmetik saat ini semakin diminati hampir semua kalangan usia baik perempuan maupun laki-laki, sehingga BPOM dimina agar meningkatkan pegawasan sekaligus pemberdayaan konsumen agar dapat memenuhi dan memilih serta menggunakan produk kosmetik dengan baik dan tepat.

"Selaku pemerintah, kami mendukung upaya-upaya pengawasan dilakukan BPOM guna mencegah peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan agar tidak merugikan masyarakat," kata Hidayat.

Baca juga: BPOM: hati-hati dengan kosmetik yang menjanjikan putih secara cepat
Baca juga: BPOM perkuat lembaga perangi penyakit akibat makanan

Pewarta: Muhammad Hajiji/Moh Ridwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019