ANTARA - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 65 ton komoditas pangan ilegal asal luar negeri, pada Kamis (21/5). Seluruh barang bukti yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi itu kemudian dimusnahkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak Utara.(Indra Budi Santoso/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)