Pontianak (ANTARA Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan pendaftaran perpanjangan hak guna bangunan (HGB) bagi sekitar 60 pemilik rumah toko di Pasar Flamboyan berakhir.

"Sebenarnya batas terakhir, tanggal 20 Mei, karena bertepatan dengan hari Minggu sehingga diperpanjang sampai hari ini (Senin, 21/5)," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Ia menyatakan, hingga saat ini baru sekitar 38 pemilik atau masih 22 pemilik ruko lama yang belum mendaftar untuk perpanjangan kepengurusan HGB Pasar Flamboyan.

"Kalau sampai hari ini sekitar 22 pemilik HGB lama tidak mendaftar untuk perpanjangan HGB Pasar Flamboyan, maka mereka tidak lagi berhak menempati ruko tersebut dan jangan salahkan kalau dikemudian hari kepemilikannya beralih kepada orang lain," kata Sutarmidji.

Wali Kota Pontianak menyatakan, sebenarnya HGB bagi sekitar 60 unit ruko di Pasar Flamboyan sudah berakhir tahun 2008, tetapi masih diberikan dispensasi bagi pemiliknya. "Kalau hari ini belum juga mendaftar, kami akan terus melanjutkan rencana pembangunan Pasar Flamboyan awal Juni 2012," ujarnya.



(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012