Jakarta (ANTARA Kalbar)- Sekitar 7.000 truk dan bus Hyundai terancam tidak bisa beroperasi karena kesulitan suku cadang, setelah  Hyundai Motor Corporation (HMC)dari Korea Selatan menghentikan penjualan suku cadang bus dan truk Hyundai di Indonesia.

"Sebagian besar armada truk Hyundai milik saya tidak bisa beroperasi maksimal, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan sehari-hari, kata salah satu pemilik truck Hyundai, Amin ketika ditemui di Desa Cisoka, Balaraja, Tangerang,Selasa.

Amin menjelaskan, awalnya dia membeli 22 truk Hyundai rekondisi (bekas) beberapa waktu lalu, yang digunakan untuk usaha mengangkut tanah dari lokasi pengerukan tanah yang ada di sekitar Desa Cibadak, Balaraja.

Namun, lanjut dia, sejak tiga bulan terakhir ini, pihaknya mengalami kesulitan mendapatkan suku cadang untuk menggantikan suku cadang truknya yang rusak.

Masalah suku cadang juga dikeluhkan  Kepala Cabang  Bandung CV Parahyangan Express, Udun Mulyadirja,  yang mengoperasikan 250 truk dan bus Hyundai, kalau untuk bus Hyundai memang tidak banyak keluhan, tapi untuk truk selalu saja ada masalah terutama di bagian transmisi.

Udun mengharapkan Hyundai dapat segera mengatasi kelangkaan suku cadang truk dan bus Hyundai yang ada di pasaran.

 Persoalan konsumen truk dan bus merek Hyundai itu merupakan  buntut diakhirinya perjanjian keagenan disertai dengan penghentian pasokan suku cadang secara sepihak oleh Hyundai Motor Company (HMC) terhadap PT Korindo Heavy Industry (KHI) sebagai agen tunggal untuk kendaraan bus dan truk Hyundai di Indonesia.

Pada  8 September 2010, HMC memutus secara sepihak kontrak Supply Agreement  dengan pihak KHI, yang  disusul dengan surat HMC pada 6 Oktober 2010 tentang pemberitahuan tidak diperpanjangnya Distributorship Agreement.

Tidak hanya itu  perjanjian secara sepihak selama sembilan bulan, terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian (berdasarkan klaim sepihak HMC yang jatuh  15 Juni 2011),  HMC juga menolak untuk memasok suku cadang bagi kendaraan niaga yang dirakit dan dijual dalam bentuk CKD oleh KHI di Indonesia.

Penolakan HMC untuk memasok suku cadang tersebut mengakibatkan kelangkaan suku cadang kendaraan komersial Hyundai. Akibatnya banyak konsumen yang menjadi korban.

Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pemutusan kerja sama yang dilakukan HMC terhadap KHI selaku agen tunggal pemegang merek Hyundai untuk kendaraan niaga, bisa dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sebab, aksi sepihak itu mengakibatkan konsumen kesulitan memperoleh suku cadang dan layanan purna jual lainnya," ujar Tulus.

Jika HMC memiliki etika bisnis yang baik, maka seharusnya tetap menyediakan suku cadang dan layanan purna jual lainnya meskipun kerja samanya  dengan KHI selaku agen tunggal pemegang merek telah berakhir, ucapnya.

Hingga saat ini, pihak HMC yang bermarkas di Korea Selatan belum menanggapi klarifikasi yang disampaikan via email.  

Sementara itu Deputy General Manager Commercial Vehicle Asia & Pacific Regional, Seung-Min Lee (melalui email)  berjanji akan menjawab semua pertanyaan, namun sampai berita ini diturunkan, jawaban Lee belum juga disampaikan.  
Sementara surat ke perusahaan yang dikirim via email resmi HMC, juga tidak direspon.  

(A011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012