Pontianak (ANTARA Kalbar) - PT Aneka Tambang siap melaksanakan dan tidak mempermasalahkan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan.

Manajer Proyek Tambang Bauksit Tayan PT Aneka Tambang Tbk, Bambang Setiabudi, di Pontianak, Kamis mengatakan, sempat cukup berat di awal saat berupaya memenuhi syarat agar mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan yang izinnya juga dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Sekarang setelah adanya pengakuan tersebut, kami tidak mengalami kesulitan," kata Bambang saat rapat bersama Komisi C DPRD Provinsi Kalbar.

Ia mengatakan, PT Antam juga telah mendapatkan kuota untuk ekspor produk tambang seperti bauksit, nikel dan produk tambang lainnya yang diberlakukan dan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan saat ini, PT Antam fokus pada pembangunan pabrik di PT ICA (anak perusahaan PT Antam) dengan target pada 2014. Pihaknya mendukung pembelakuan Permen ESDM No 7 tahun 2012 tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalbar, Agus Aman Sudibyo mengatakan pihaknya menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM No.7 tahun 2012 karena pada dasarnya perusahaan pertambangan dituntut membangun industri pengolahan.

Menurutnya, tujuan dari Permen tersebut cukup baik, terutama dalam peningkatan nilai tambah mineral.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012