Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin sebagai pendaftar pertama peserta Pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat, dinyatakan oleh KPU telah memenuhi syarat dukungan gabungan partai politik namun belum dapat dinyatakan sah karena masih harus menjalani tahapan verifikasi.
    
"Pasangan Tambul - Barnabas didukung 18 parpol dengan persentase suara 27 persen," kata Ketua Tim Koalisi 18 parpol pengusung, Daniel Edward Tangkau, saat mendampingi pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU Provinsi Kalbar,  di Pontianak, Selasa.
    
Sebanyak 18 parpol pengusung itu, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Republika Nusantara, Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Barisan Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Persatuan Nasional dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
    
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil yang menerima kehadiran pasangan calon bersama tim sukses dan para ketua partai pendukung, menyatakan pendaftaran pasangan tersebut, memenuhi jumlah suara dukungan parpol yakni mencapai 26,48 persen atau  548.349 suara.
    
Menurut dia, syarat untuk gabungan parpol, setiap pasangan calon harus dapat memenuhi akumulasi suara sah hasil Pemilu DPRD Provinsi pada Agustus tahun 2009, yaitu 310.586 suara sah.
    
Karena berdasarkan pemeriksaan syarat utama sebagai pasangan calon yang didukung gabungan parpol itu sudah  terpenuhi, maka pasangan Tambul - Barnabas dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni menunggu hasil verifikasi parpol pendukung.
    
KPU Kalbar akan melakukan verifikasi terhadap semua parpol pendukung, mengenai kepengurusan di tingkat provinsi dan juga di tingkat pusat. Karena harus diketahui, mengenai status kepengurusan para ketua di daerah. "Apalagi ada satu partai yang memiliki dua kepengurusan ikut mengusung pasangan ini," katanya.
    
Partai dengan dua kepengurusan tersebut, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI). Di Kalbar terdapat dua pengurus sama halnya dengan di tingkat pusat. "Tetapi uniknya dua pengurus yang di Kalbar mendukung pasangan ini," kata Muzammil.
    
Namun begitu ia meminta kepada tim sukses pasangan itu untuk memutuskan salah satu pengurus yang dapat mewakili koalisi itu. Sementara KPU Kalbar sendiri akan memverifikasi hingga ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai legalitas kepengurusan ganda tersebut.
    
Selain PKDI, pihak KPU Kalbar juga akan memverifikasi Partai Persatuan Nasional (PPN) yang semula bernama Partai Persatuan Daerah (PPD).
    
Muzammil juga mengingatkan agar parpil pengusung tidak menarik dukungan kepada pasangan tersebut karena sudah menandatangani berkas dukungan parpol. "Kalau pun ada penarikan dukungan, kami tetap berpatokan pada apa yang diterima pada hari ini," katanya lagi.
    
Mulai hari ini hingga tanggal 11 Juni, KPU Kalbar membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Kalbar 2012. Terdapat sejumlah nama yang diperkirakan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018 tersebut.
    
Pasangan itu yakni pasangan incumbent Cornelis - Christiandy Sanjaya, Morkes Efendi - Burhanuddin Abdul Rasyid, Tambul Husin - Barnabas Simin, dan Arymin Alianyang - Fathan A Rasyid.  
 

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012