Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pasangan "incumbent" (pejabat kini) bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Cornelis-Christiandy Sanjaya belum melampirkan surat pemberitahuan kepada Presiden saat mendaftar sebagai pasangan peserta Pilkada Kalimantan Barat 2012 ke Komisi Pemilihan Umum setempat, Sabtu.
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan anggota KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati saat memeriksa berkas pendaftaran pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya di Gedung KPU Provinsi Kalbar di Pontianak, Sabtu menyatakan, bakal calon tersebut baik gubernur maupun wakil gubernur belum menyertakan surat pemberitahuan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Surat tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan para bakal calon saat mendaftar, khusus kepada mereka yang masih menjabat," katanya.
Saat pemeriksaan satu persatu berkas pendaftaran yang disaksikan pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya dan tim kampanye pasangan itu, Umi menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya surat tersebut dalam berkas yang disampaikan. "Belum ada di dalam berkas yang dibawa," kata dia.
Namun begitu, dia mengatakan, KPU Kalbar masih memberikan waktu untuk melengkapi berkas yang belum ada tersebut, dari 12 Juni hingga 2 Juli mendatang.
Sementara itu, Cornelis saat ditanya wartawan mengenai belum lengkapnya berkas yang dibawa tim kampanye dan partai pengusungnya ke KPU Kalbar, menyatakan akan segera melengkapinya. "Surat akan dibuat Senin, secepatnya," katanya.
Pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalbar untuk Pilkada Kalbar 2012. Partai politik pengusung pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya di antaranya adalah PDIP, Demokrat, PKB, PDS, PPIB dan partai pendukung, yakni Partai Buruh, Barnas dan PNI Marhaen.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan anggota KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati saat memeriksa berkas pendaftaran pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya di Gedung KPU Provinsi Kalbar di Pontianak, Sabtu menyatakan, bakal calon tersebut baik gubernur maupun wakil gubernur belum menyertakan surat pemberitahuan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Surat tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan para bakal calon saat mendaftar, khusus kepada mereka yang masih menjabat," katanya.
Saat pemeriksaan satu persatu berkas pendaftaran yang disaksikan pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya dan tim kampanye pasangan itu, Umi menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya surat tersebut dalam berkas yang disampaikan. "Belum ada di dalam berkas yang dibawa," kata dia.
Namun begitu, dia mengatakan, KPU Kalbar masih memberikan waktu untuk melengkapi berkas yang belum ada tersebut, dari 12 Juni hingga 2 Juli mendatang.
Sementara itu, Cornelis saat ditanya wartawan mengenai belum lengkapnya berkas yang dibawa tim kampanye dan partai pengusungnya ke KPU Kalbar, menyatakan akan segera melengkapinya. "Surat akan dibuat Senin, secepatnya," katanya.
Pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalbar untuk Pilkada Kalbar 2012. Partai politik pengusung pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya di antaranya adalah PDIP, Demokrat, PKB, PDS, PPIB dan partai pendukung, yakni Partai Buruh, Barnas dan PNI Marhaen.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012