Cibinong (ANTARA Kalbar) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan sumber berita bisa menolak wartawan yang tidak kompeten, karena prorfesionalisme diwajibkan bagi setiap wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya.

Bagir Manan menegaskan pernyataannya mengenai kompetensi wartawan itu saat memaparkan tuntutan untuk profesionalisme jurnalistik dalam Lokakarya Jurnalistik Bagi Para Pejabat Kehumasan se-Kabupaten Bogor, di Cibinong, Rabu (27/6).

Bagir mengatakan kompetensi wartawan sertifikasinya dikeluarkan Dewan Pers setelah Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pelaksanaan UKW,  sejauh ini sudah meluluskan sekitar 2.000 wartawan dari sekitar  20.000 wartawan yang terdaftar di berbagai organisasi kewartawanan seluruh Indonesia.

Sertifikat kompetensi wartawan, kata Bagir, selain untuk mengatasi berbagai persoalan menyangkut pekerjaan jurnalistik, juga untuk menjaga kepentingan baik sumber berita maupun sekaligus wartawannya sendiri karena produksi jurnalistik yang dihasilkan akan bisa bebas masalah.

Dalam bagian lain pemaparannya, mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan 80 persen dari kasus-kasus jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers menyangkut kelalaian wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya.

Kelalaian itu termasuk tidak dilaluinya prosedur penulisan jurnalistik, termasuk 'check-recheck' dan verifikasi, yang menjadi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tapi bagusnya, kasus-kasus tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di antara pihak dan saling memaafkan," kata Bagir Manan.

(E004)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012