Jakarta (ANTARA Kalbar) - Masyarakat pers Indonesia menyepakati masa transisi pelaksanaan uji kompetensi wartawan diperpanjang dua tahun dalam diskusi yang difasilitasi Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi yang dipimpin anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi itu masyarakat pers yang diwakili organisasi pers, perusahaan pers, lembaga pers, wartawan senior dan perguruan tinggi itu menyepakati masih ada permasalahan kompleks yang belum terselesaikan bila masa transisi dihentikan.
"Ketika kita menyepakati adanya uji kompetensi bagi wartawan pada 2010, kita juga sepakat adanya masa transisi selama dua tahun untuk mengakomodir wartawan senior yang akan diprioritaskan sebagai Wartawan Madya dan Utama. Ternyata dalam pelaksanaan, belum semua wartawan senior sudah mengikuti UKW," kata Wina Armada Sukardi.
Karena itu, Wina mengusulkan kepada masyarakat pers supaya masa transisi itu diperpanjang.
Sebab, bila masa transisi dihentikan, seluruh wartawan di Indonesia, baik yang baru maupun senior, harus mengikuti UKW tingkat Wartawan Muda.
Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Willy Pramudya dari awal diskusi sudah mengusulkan supaya masa transisi diperpanjang dua tahun hingga akhir 2014. Namun, wartawan senior Kantor Berita ANTARA Priyambodo RH, yang juga direktur eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), mengusulkan agar masa transisi diperpanjang paling lama dua tahun.
"Saya mengusulkan supaya masa transisi diperpanjang satu tahun dahulu, kemudian dievaluasi kembali. Bila setelah dievaluasi masih diperlukan perpanjangan, maka perpanjangan hanya boleh dilakukan satu tahun lagi," kata Priyambodo.
Akhirnya, masyarakat pers yang hadir dalam diskusi itu menyepakati masa transisi diperpanjang dua tahun dengan evaluasi setelah pelaksanaan satu tahun pertama.
Wina mengatakan perpanjangan masa transisi itu tidak mengubah hal-hal substansial dalam pelaksanaan UKW. Setiap lembaga penguji yang sudah ditentukan Dewan Pers diperbolehkan melakukan modifikasi sesuai ciri khasnya, asalkan tidak bertentangan atau melanggar ketentuan yang sudah disepakati.
Selain itu, masyarakat pers juga menyepakati pembentukan forum lembaga penguji kompetensi wartawan yang akan difasilitasi Dewan Pers. Sebagai koordinator untuk mengadakan pertemuan pertama pembentukan forum tersebut ditunjuk Priyambodo.
"Forum itu untuk membahas permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan UKW. Misalnya, bila ada peserta UKW yang ingin banding bila dinyatakan tidak lulus," tutur Wina.
Hingga saat ini, terdapat 25 lembaga penguji kompetensi wartawan yang sudah ditentukan Dewan Pers yang terdiri dari organisasi pers, lembaga pendidikan pers, perusahaan pers dan perguruan tinggi.
(D018)