Sungai Raya, Kalbar (ANTARA Kalbar) - PT Angkasa Pura II mengharapkan pemerintah daerah membuat peraturan yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan terkait dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di kawasan Bandar Udara Supadio Pontianak.
"Kita mengharapkan agar Pemda Kubu Raya dan Pemprov Kalbar bisa membuat aturan tentang izin mendirikan bangunan di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Supadio untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam dunia penerbangan. Sejauh ini memang belum ada bangunan yang memiliki ketinggian dan dapat menganggu penerbangan, namun setidaknya hal itu perlu diantisipasi dari sekarang," kata General Manajer PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak, Abiyoso di Sungai Raya, Senin.
Dia menyatakan, bukannya bermaksud untuk melarang pemda melakukan pembangunan, namun menurutnya harus ada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam membangun di kawasan itu.
"Kalau kita melarang proses pembangunan jelas itu tidak boleh, namun harus ada ketentuan yang mengaturnya," tuturnya.
Abiyoso menyatakan, dengan Perda tersebut, tentu akan memperkuat aturan tentang KKOP, sebagaimana ketentuan Kementerian Perhubungan. KKOP merupakan kebijakan dari Kemenhub yang ditujukan kepada AP II, untuk mengatur standar keamanan dan penerbangan pesawat di sekitar kawasan bandara.
"KKOP merupakan batas keselamatan kawasan bandara. Jika gedung tinggi dibangun di areal bandara, tentunya akan menghalangi pandangan pilot. Sebaiknya, tidak diperkenankan ada bangunan tinggi berdiri berdekatan dengan bandara," tuturnya.
Menurutnya, keberadaan KKOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010, tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Artinya, lanjut Abiyoso, penyelenggara pemerintahan, pengusaha harus memahami kondisi standar keamanan penerbangan bandara. Karena keberadaan gedung tinggi di sekitar bandara akan menghalangi pergerakan pesawat ke sisi kanan-kiri ketika saat akan terbang dan mendarat dari atau ke landasan.
"Bukan kita tidak memperbolehkan ada gedung tinggi, tetapi dengan Perda itu, pemda memberikan izin kepada pengusaha harus mengunakan ketentuan sesuai Perda. Silahkan membangun asal dipetakan di kawasan ini atau itu yang bisa dibangun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kita mengharapkan agar Pemda Kubu Raya dan Pemprov Kalbar bisa membuat aturan tentang izin mendirikan bangunan di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Supadio untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam dunia penerbangan. Sejauh ini memang belum ada bangunan yang memiliki ketinggian dan dapat menganggu penerbangan, namun setidaknya hal itu perlu diantisipasi dari sekarang," kata General Manajer PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak, Abiyoso di Sungai Raya, Senin.
Dia menyatakan, bukannya bermaksud untuk melarang pemda melakukan pembangunan, namun menurutnya harus ada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam membangun di kawasan itu.
"Kalau kita melarang proses pembangunan jelas itu tidak boleh, namun harus ada ketentuan yang mengaturnya," tuturnya.
Abiyoso menyatakan, dengan Perda tersebut, tentu akan memperkuat aturan tentang KKOP, sebagaimana ketentuan Kementerian Perhubungan. KKOP merupakan kebijakan dari Kemenhub yang ditujukan kepada AP II, untuk mengatur standar keamanan dan penerbangan pesawat di sekitar kawasan bandara.
"KKOP merupakan batas keselamatan kawasan bandara. Jika gedung tinggi dibangun di areal bandara, tentunya akan menghalangi pandangan pilot. Sebaiknya, tidak diperkenankan ada bangunan tinggi berdiri berdekatan dengan bandara," tuturnya.
Menurutnya, keberadaan KKOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010, tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Artinya, lanjut Abiyoso, penyelenggara pemerintahan, pengusaha harus memahami kondisi standar keamanan penerbangan bandara. Karena keberadaan gedung tinggi di sekitar bandara akan menghalangi pergerakan pesawat ke sisi kanan-kiri ketika saat akan terbang dan mendarat dari atau ke landasan.
"Bukan kita tidak memperbolehkan ada gedung tinggi, tetapi dengan Perda itu, pemda memberikan izin kepada pengusaha harus mengunakan ketentuan sesuai Perda. Silahkan membangun asal dipetakan di kawasan ini atau itu yang bisa dibangun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012