Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Robertus Isdius menegaskan belum ada alasan kuat untuk mencopot Husein Syawiek dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya.

"Karena untuk mengganti seseorang, ada syarat yang harus terpenuhi. Pak Gubernur tentu tidak mau kalau nantinya digugat karena mengeluarkan keputusan yang salah," kata Robertus Isdius di Pontianak, Kamis.

Ia melanjutkan, berdasarkan PP No 100 Tahun 2000 ada 9 item untuk memberhentikan pejabat.

"Dan ini juga harus lihat kasus perkasus. Misalnya batas usia pensiun, tugas belajar lebih dari enam bulan," kata dia.

Ia mengakui, Bupati Kubu Raya pernah mengajukan surat ke Gubernur Kalbar terkait hal tersebut.

Alasannya, Bupati Kubu Raya menilai Sekda Husein Syawiek berkinerja tidak baik selama menjabat.

Namun, ungkap dia, selama ini selaku pembina PNS di Kubu Raya, bupati belum pernah melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda.

"Jeleknya dimana, tidak pernah ada evaluasi. Kalau salahnya fatal, buktinya mana," kata dia menegaskan.

Ia melanjutkan, Bupati Kubu Raya nantinya akan mengeluarkan berita acara pemeriksaan.

Ia menambahkan, kalau terbukti secara administrasi, Pemprov Kalbar akan menurunkan tim dari inspektorat.

"Tapi ini belum mencukupi (syaratnya)," kata Robertus Isdius.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Rakyat Kubu Raya datang menuntut agar Gubernur Kalbar mencopot Sekda Kubu Raya, Husein Syawiek.

Menurut mereka, Husein Syawiek tidak mampu memberikan kinerja di dalam pemerintahan selama menjabat.

Perwakilan dari Gerakan Solidaritas Rakyat Kubu Raya, Suharso mengatakan,

(T011)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012