Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pelantikan sembilan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) di Mahkamah Agung Jumat (20/7) sore merupakan tonggak baru sejarah dimulainya pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia oleh satu lembaga.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung MA Jakarta melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua DK-OJK Muliaman Darmansyah Hadad, dan enam anggota yaitu Nurhaida (sebelumnya Ketua Bapepam-LK), Rahmat Waluyanto (mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang), Kusumaningtuti (mantan Kepala Kantor Perwakilan BI di New York), Ilya Avianti (auditor utama BPK), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional BI), dan Firdaus Djaelani (Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).

Dua orang anggota lain DK-OJK adalah Halim Alamsyah (Deputi Gubernur Bank Indonesia) dan Anny Ratnawati (Wakil Menteri Keuangan) yang berstatus "ex-officio" sesuai amanat undang-undang yang mensyaratkan satu anggota dari Dewan Gubernur BI dan seorang pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Sejak dilantiknya sembilan pejabat itu, nasib lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berada di tangan kekuasaan mereka.

Bukan tugas yang mudah dan ringan, karena dilihat dari besaran lingkup tugas OJK, lembaga ini akan mengatur dan mengawasi sekitar ribuan perusahaan dengan total aset sekitar Rp7.000 triliun.

Besarnya lembaga ini juga terlihat dari jumlah pegawai, karena OJK yang mulai beroperasi penuh 1 Januari 2014 akan digerakkan oleh sekitar 2.500 pegawai yang berasal dari BI dan Kemenkeu.

    
Beratnya tugas

Ketua DK-OJK Muliaman D Hadad mengakui beratnya tugas yang akan diembannya apalagi proses penggabungan Bapepam-LK pada Januari 2013 dan BI pada Januari 2014 masih dalam suasana krisis ekonomi global yang belum jelas pemulihannya.

"Lembaga ini baru dan besar, tugasnya tidak ringan, ada beberapa hal yang harus diprioritaskan. Yang pertama perlu dipastikan masa transisi berjalan lancar, jangan sampai mendestruksi stabilitas apalagi situasi sekarang Eropa, AS, dan ekonomi global masih menjadi faktor yang mengganggu walau kondisi fundamental industri keuangan Indonesia baik," kata Muliaman.

Masa transisi ini, menurut Muliaman, menjadi sangat penting karena diperlukan adanya kepastian usaha bagi pelaku usaha, dan kepastian hukum keberlangsungan kebijakan-kebijakan yang telah berjalan sebelumnya.

          
Prioritas koordinasi

Meski memegang penuh kekuasaan pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan, keberhasilan OJK justru ditentukan kemampuannya dalam melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan lembaga terkait terutama Bank Indonesia yang setelah adanya OJK bertugas mengawal stabilitas sistem keuangan secara makro atau makro prudensial dari sisi moneter dan sistem pembayaran.

Muliaman menyebutkan, koordinasi antara OJK dengan berbagai lembaga terkait terutama Bank Indonesia menjadi hal yang paling utama untuk dikerjakan guna mencegah kegagalan tugas lembaga semacam OJK di beberapa negara.

"Dukungan dari BI dan Kemenkeu (dalam kerja awal OJK) sangat membantu, tetapi tidak cukup sampai di situ karena koordinasi itu perlu dirumuskan secara lebih baik, karena di berbagai negara OJK gagal karena koordinasi yang gagal, sehingga kemudian kita tidak perlu mengulangi kekeliruan orang lain," kata Muliaman.

Menurut dia, membangun koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara OJK dan lembaga-lembaga terkait menurut Muliaman menjadi sangat penting karena banyak tugas-tugas OJK yang bersinggungan dengan lembaga lain terutama Bank Indonesia.

"Oleh karena itu perlu dirumuskan bagaimana mekanisme dan koordinasi yang lebih konstruktif itu dituangkan dalam satu proses pengambilan keputusan dan ini menurut saya penting, sebab membangun koordinasi itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita mengefektifkan pekerjaan OJK," katanya.

    
Perkuat aspek teknis
 
Hal lain yang penting untuk mencegah kegagalan OJK, lanjut mantan Deputi Gubernur BI itu adalah memperkuat aspek teknis pengawasan dengan jalan membangun pengawasan yang terintegrasi terhadap lembaga-lembaga keuangan di bawah OJK untuk mengurangi penyimpangan atau kejahatan di sektor keuangan.

"Mandat dari UU OJK jelas bahwa OJK diminta membangun satu pendekatan pengawasan yang terintegrasi, karena ini memadukan seluruh industri keuangan, jangan sampai terjadi pengawasan yang sektoral seperti yang pernah kita alami dulu, karena yang satu merasa itu bukan wilayahnya sehingga kasus ini terlihat terabaikan, yang lain juga begitu, seperti kasus Antaboga misalnya," katanya.

Dengan pengawasan yang terintegrasi ini, menurut dia, diharapkan tidak ada arbitrase (penyelesaian sengketa), ataupun loophole (celah aturan), sehingga nanti semua industri keuangan masuk dalam radar pengawasan OJK.

Dalam prakteknya nanti, lanjut Muliaman pengawasan OJK terhadap sektor industri keuangan akan terbagi dua yaitu pengawasan lembaga keuangan yang berdasarkan penerapan prudential atau praktek kehati-hatian dan pengawasan terhadap pasar modal yang orientasinya berbeda karena mengedepankan market conduct, transparansi, disclosure, law enforcement dan perlindungan konsumen.

      
Pelaku industri

Kalangan industri jasa keuangan berharap OJK mampu menciptakan stabilitas dan kondisi berusaha yang semakin baik, terutama melindungi industri dan nasabah dari berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan atau fraud.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro mengharapkan ada komunikasi yang lebih intensif antara pelaku industri dengan OJK karena sistem keuangan di Indonesia akan mulai terintegrasi dari sisi kebijakan.

"Tentu setelah dia berfungsi dengan baik, kita bisa melihat hasil. Untuk bisa melihat itu tentu harus ada komunikasi intensif dengan pelaku industri dan OJK," ujarnya.

Iqbal juga mengaku tidak keberatan apabila OJK memungut iuran dari industri perbankan asalkan lembaga pengawasan tersebut benar-benar melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Saya tidak terlalu mempermasalahkan itu yang penting fungsinya berjalan," katanya.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengharapkan dengan terbentuknya OJK, pengawasan dan kinerja industri perasuransian nasional akan menjadi lebih baik.

"Diharapkan dengan lembaga baru akan tercipta sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya sehingga asuransi bisa tumbuh lebih besar dan lebih cepat ke depan," ujarnya.

Direktur Bursa Efek Indonesia Ito Warsito juga mengharapkan masa peralihan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan nonbank dari Bapepam LK kepada OJK dapat berlangsung dengan lancar mulai 2013.

"Yang penting begitu OJK mengambil alih pengawasan pasar modal maupun lembaga keuangan nonbank mulai awal tahun depan, artinya harus bekerja secara penuh dan pengawasan berjalan sempurna," ujar Ito.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengharapkan OJK sebagai pengawas industri keuangan yang baru, nantinya dapat membuat kebijakan dan peraturan jauh lebih baik dari saat ini, sehingga bisa mendorong kemajuan industri keuangan nasional.

"Peraturan yang ada saat ini sudah cukup baik, tetapi kita tentu mengharapkan keberadaan OJK dapat membuat kebijakan-kebijakan yang jauh lebih baik lagi," katanya.

Sigit meminta semua aturan yang dikeluarkan OJK dapat dikomunikasikan kepada industri keuangan, agar industri keuangan juga senantiasa siap melaksanakan peraturan tersebut.

"Kita kan sejak awal berharap ada wakil industri dalam OJK, tapi faktanya tidak ada. Kita saat ini sudah tidak mempersoalkan hal itu lagi, tetapi yang penting OJK harus bisa mengkomunikasikan setiap kebijakan baru yang akan dibuat kepada industri, serta tetap harus 'market friendly'," ujar dia.

Keberadaan OJK bukanlah tujuan utama dari Pemerintah dan DPR ngotot mendorong terbentuknya otoritas superbody ini, karena sesuai UU OJK sasaran utama OJK adalah agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

OJK juga diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kecerdasan dan kemampuan Muliaman yang sudah teruji selama ini tentunya diharapkan bisa memimpin OJK mampu mengatasi berbagai persoalan dan tugas berat yang diemban OJK ke depan. Seperti optimisme yang terbersit dari pernyataan Muliaman, "Saya 'excited' memasuki ini karena tugasnya yang sangat penting dan sangat signifikan."

(D012)

Pewarta: Dody Ardiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012