Pontianak (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional dalam rangka meningkatkan layanan publik lebih baik.
"P3K ini diharapkan serius dalam memberikan layanan publik yang terbaik kepada masyarakat. P3K memang diperlakukan hukuman disiplin. Jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat. PPPK dikontrak selama lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai," ujarnya usai pelantikan di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, adapun rincian P3K yang menerima SK Pengangkatan di antaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis.
"Kembali kepada pegawai yang baru menerima SK saya berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku," ujar dia.
Sementara untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi yang masih kosong, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan P3K untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, kata Ani Sofian, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.
“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” kata dia.
Ia menguraikan beberapa perbedaan antara PNS dan P3K. Perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.
“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan P3K sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” kata dia.
850 P3K dilantik untuk tingkatkan layanan publik
Jumat, 3 Mei 2024 14:25 WIB