Jakarta (ANTARA Kalbar) - LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika dalam waktu tiga hari ke depan masih menangani dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas.

"Kami menegur atau somasi Kapolri guna membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara itu ke KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.

Pihaknya akan ajukan praperadilan itu pada Rabu (8/8) mendatang, dengan dasar Undang-undang Nomer 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur mengenai Pra Peradilan terhadap tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya penyitaan.

Dijelaskan, rumusan gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara ini, yakni, termohon utama Kapolri, termohon I adalah pimpinan KPK, termohon II adalah Jaksa Agung dan turut termohon I (pimpinan KPK).

Pimpinan KPK  dijadikan pihak I adalah untuk memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan perkara yang sama.

"Sedangkan untuk Turut Termohon II (Jaksa Agung) dalam rangka memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa Jaksa Agung tidak akan menerima penyerahan dan tidak memproses berkas perkara korupsi yg sedang disidik KPK karena akan tumpang tindih dan akan ditolak Pengadilan Tipikor," katanya.

Ia menambahkan bahwa harus dipahami dalam hukum dikenal "Azaz Nebis in idem" (perkara yang sama tidak bisa disidangkan untuk kedua kali nya).

"Sehingga apabila Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh melakukan penyidikan perkara ini maka akan melanggar Undang-undang tentang KUHP (Nebis in Idem) dan melanggar Undang-undang nomer 30 tahun 2002 Pasal 50 yang intinya penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," katanya.

Ia yakin hakim tunggal yang memeriksa gugatan Pra-Peradilan apabila tidak mengabulkan gugatan, setidak-tidaknya Hakim pasti akan memberikan pertimbangan tindakan Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM adalah tidak berdasar dan tidak sah.
 
(R021)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012