Tujuh Perompak Somalia Dihukum 20 Tahun Penjara

Kamis, 9 Agustus 2012 8:54 WIB

Mombasa, Kenya (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Kenya, Rabu, menghukum tujuh orang Somalia hingga 20 tahun penjara atas tuduhan perompakan. Ini vonis yang mendorong upaya internasional menghalau perompakan dari kawasan perairan di lepas pantai negara Tanduk Afrika (Cape Horn) itu.

Ketujuh orang itu ditangkap pasukan Angkatan Laut Denmark setelah mereka berusaha membajak kapal nelayan Sri Lanka di lepas pantai Teluk Aden. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Kenya, yang menahan mereka sejak Oktober 2009.

Perompakan di Somalia dilakukan jaringan yang sangat rapi dan terorganisasi baik. Mereka memiliki kesenjataan dan logistik serta peralatan yang cukup maju dan canggih. Umumnya mereka menginginkan ganti rugi kepada perusahaan pelayaran yang kapalnya mereka bajak.

Perairan Somalia di selatan Laut Arab dan berhadapan dengan Selat Hormuz merupakan perairan internasional yang sangat menentukan arus lalu-lintas perdagangan dunia dan energi minyak. 

(M014)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012

Terkait
Terpopuler