Mombasa, Kenya
(ANTARA Kalbar) - Pengadilan Kenya, Rabu, menghukum tujuh orang Somalia
hingga 20 tahun penjara atas tuduhan perompakan. Ini vonis yang
mendorong upaya internasional menghalau perompakan dari kawasan perairan
di lepas pantai negara Tanduk Afrika (Cape Horn) itu.
Ketujuh orang itu ditangkap pasukan Angkatan Laut Denmark setelah mereka berusaha membajak kapal nelayan Sri Lanka di lepas pantai Teluk Aden. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Kenya, yang menahan mereka sejak Oktober 2009.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Ketujuh orang itu ditangkap pasukan Angkatan Laut Denmark setelah mereka berusaha membajak kapal nelayan Sri Lanka di lepas pantai Teluk Aden. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Kenya, yang menahan mereka sejak Oktober 2009.
Perompakan di Somalia
dilakukan jaringan yang sangat rapi dan terorganisasi baik. Mereka
memiliki kesenjataan dan logistik serta peralatan yang cukup maju dan
canggih. Umumnya mereka menginginkan ganti rugi kepada perusahaan
pelayaran yang kapalnya mereka bajak.
Perairan
Somalia di selatan Laut Arab dan berhadapan dengan Selat Hormuz
merupakan perairan internasional yang sangat menentukan arus lalu-lintas
perdagangan dunia dan energi minyak.
(M014)
(M014)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012