Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mendorong agar para pemerintah daerah dapat segera menyusun zonasi wilayah pesisir untuk dapat menata penggunaan kawasan tersebut guna peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri beserta 300 kabupaten di seluruh Indonesia untuk menyiapkan peraturan daerah ini," kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, zonasi atau rencana tata ruang kawasan perairan itu diharapkan akan menciptakan iklim yang kondusif sehingga tercipta kepastian alokasi ruang di setiap kegiatan usaha perikanan dan kelautan.    

Ia juga menegaskan pentingnya zonasi kawasan perairan dan pesisir dalam mengatur tata ruang pemanfaatan di laut karena tumpang tindihnya pengelolaan kawasan tersebut akan mengakibatkan pengelolaan pesisir menjadi tak terarah.

Terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil tersebut, KKP tengah menyusun rencana strategis dalam upaya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.      

Sebelumnya, Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan, pengembangan kebijakan terkait zonasi kawasan perairan di Indonesia terhambat dua permasalahan.

Sudirman memaparkan, dua permasalahan itu antara lain karena zonasi untuk kawasan perairan dan lautan di Indonesia masih belum dianggap sebagai sesuatu hal yang penting.

Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya adalah masih kurangnya sumber daya manusia yang terdapat di daerah-daerah tersebut baik dalam hal jumlah maupun kapasitas atau kemampuan.

Padahal, ia mengemukakan bahwa zonasi di kawasan perairan dan lautan merupakan hal yang fundamental dalam hal pengelolaan kawasan tersebut sebagaimana rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terdapat di daerah daratan.

(M040)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012