Pontianak (ANTARA Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat AR Muzammil menyatakan sebanyak 11.009 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota siap untuk pemilihan kepala daerah tahun 2012 yang akan berlangsung Kamis.
"TPS-TPS tersebut tersebar di 1.971 desa, 174 kecamatan, di 14 kabupaten maupun kota se-Kalbar," kata AR Muzammil di Pontianak.
Ia melanjutkan, berdasarkan data daftar pemilih tetap, ada 3.377.997 pemilih yang berhak memberikan suaranya di Pilkada Provinsi Kalbar.
Ia menjelaskan, ada ketentuan dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Kalbar. Pemilih adalah warga Kalbar yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
Kemudian pemilih sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pemilih pada saat datang ke TPS, membawa kartu pemilih dan surat pemberitahuan/undangan," ujar AR Muzammil. Namun, lanjut dia, kalau pemilih tidak mendapat kartu pemilih dan/atau surat
pemberitahuan/undangan, yang bersangkutan dapat memberikan suara sepanjang nama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat meminta kartu identitas yang bersangkutan sebagai data pembanding, dan memastikan bahwa nama tersebut ada dalam DPT.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi namanya tercantum dalam data pemilih/DPS dapat memberikan suaranya di TPS. Ketua KPPS berdasarkan keterangan ketua Panitia Pemungutan Suara memberikan surat pemberitahuan/undangan," kata AR Muzammil yang pernah menjadi Wakil Ketua Panwaslu Kalbar itu.
Sedangkan bagi pemilih yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukkan kartu pemilih atau surat keterangan dari PPS/KPPS.
Mereka yang dapat menggunakan hak pilih di TPS lain, misalnya karena keadaan terpaksa meliputi sesuatu keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara.
Bisa juga karena kondisi tak terduga diluar kemampuan yang bersangkutan, antara lain sakit rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, tertimpa bencana alam, sehingga tidak dapat memberikan suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
Atau, mereka yang menyangkut tugas pelayanan masyarakat antara lain, penyelenggara/ pelaksana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau, Anggota KPPS, pelayanan jasa transportasi umum, pegawai karena tugas pelayanan publik dan wartawan yang berasal dari TPS lain.
"Mereka dapat diberikan kesempatan memberikan suara di TPS lain dengan alasan tugas pelayanan masyarakat, sepanjang yang bersangkutan memiliki kartu pemilih," kata AR Muzammil menjelaskan. ***1***
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"TPS-TPS tersebut tersebar di 1.971 desa, 174 kecamatan, di 14 kabupaten maupun kota se-Kalbar," kata AR Muzammil di Pontianak.
Ia melanjutkan, berdasarkan data daftar pemilih tetap, ada 3.377.997 pemilih yang berhak memberikan suaranya di Pilkada Provinsi Kalbar.
Ia menjelaskan, ada ketentuan dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Kalbar. Pemilih adalah warga Kalbar yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
Kemudian pemilih sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pemilih pada saat datang ke TPS, membawa kartu pemilih dan surat pemberitahuan/undangan," ujar AR Muzammil. Namun, lanjut dia, kalau pemilih tidak mendapat kartu pemilih dan/atau surat
pemberitahuan/undangan, yang bersangkutan dapat memberikan suara sepanjang nama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat meminta kartu identitas yang bersangkutan sebagai data pembanding, dan memastikan bahwa nama tersebut ada dalam DPT.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi namanya tercantum dalam data pemilih/DPS dapat memberikan suaranya di TPS. Ketua KPPS berdasarkan keterangan ketua Panitia Pemungutan Suara memberikan surat pemberitahuan/undangan," kata AR Muzammil yang pernah menjadi Wakil Ketua Panwaslu Kalbar itu.
Sedangkan bagi pemilih yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukkan kartu pemilih atau surat keterangan dari PPS/KPPS.
Mereka yang dapat menggunakan hak pilih di TPS lain, misalnya karena keadaan terpaksa meliputi sesuatu keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara.
Bisa juga karena kondisi tak terduga diluar kemampuan yang bersangkutan, antara lain sakit rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, tertimpa bencana alam, sehingga tidak dapat memberikan suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
Atau, mereka yang menyangkut tugas pelayanan masyarakat antara lain, penyelenggara/ pelaksana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau, Anggota KPPS, pelayanan jasa transportasi umum, pegawai karena tugas pelayanan publik dan wartawan yang berasal dari TPS lain.
"Mereka dapat diberikan kesempatan memberikan suara di TPS lain dengan alasan tugas pelayanan masyarakat, sepanjang yang bersangkutan memiliki kartu pemilih," kata AR Muzammil menjelaskan. ***1***
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012