Pontianak (ANTARA Kalbar) -  KPU Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan partai politik harus memperbaiki persyaratan kartu tanda anggota mengingatkan tenggat waktu yang semakin dekat yakni Sabtu (29/9).

"Sekarang untuk persyaratan partai politik, masih tahap melengkapi, dengan perbaikan di tingkat penyerahan kartu tanda anggota kabupaten dan kota," kata anggota KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati di Pontianak, Senin.

Ia melanjutkan, partai politik harus menyerahkan daftar nama anggota dalam bentuk "hard copy". Selain itu, melampirkan dua lembar fotokopi kartu tanda anggota.

"Jumlahnya ada dua pilihan, yakni seribu lembar atau seperseribu jumlah penduduk," ujar dia.

Kemudian, kata dia, untuk "soft copy" diserahkan ke DPP setelah itu baru diserahkan ke KPU RI.

Ia mengimbau agar dalam penyerahan kartu tanda anggota, nomor urut di dalam daftar nama sesuai dengan nomor urut di KTA.

"Ini untuk mempermudah karena nanti akan ada veririkasi administrasi dari KPU RI," ungkap dia.

 Namun, verifikasi itu sendiri masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI.

Di tingkat provinsi, verifikasi dilakukan secara faktual terkait kepengurusan diantaranya ketua, sekretaris dan bendara serta sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012