Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu menyatakan hanya 33 partai politik yang sudah melengkapi berkas pendaftaran peserta pemilu hingga batas waktu yang ditentukan.
"Dari 34 parpol yang berhak melengkapi berkas, hanya 33 parpol yang memanfaatkan waktu untuk melengkapi berkas untuk verifikasi administrasi partai pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di Jakarta, Sabtu.
Partai politik yang tidak melengkapi berkas tersebut adalah Partai Republika Nusantara. Meskipun demikian, partai tersebut belum bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Masih ada satu kesempatan untuk melengkapi yakni pada 9-15 Oktober mendatang," tambah Husni Kamil Malik.
Partai Republika Nusantara, lanjut Husni, tetap akan diverifikasi secara administrasi.
Sesuai peraturan KPU 12/2012 tentang tahapan, program dan jadwal, maka penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan 8-29 September. Kemudian verifikasi administrasi 7-8 Oktober. Dilanjutkan perbaikan oleh parpol 9-15 Oktober, kemudian verifikasi hasil perbaikan 16-22 Oktober.
"Kemudian verifikasi faktual baik di pusat dan daerah 26 Oktober hingga 26 November. Pengumuman parpol peserta pemilu dilakukan 9-11 Januari."
KPU memberi waktu 20 hari bagi partai politik untuk melengkapi ber kas pendaftaran . Penambahan wak tu itu , sebagai konsekuensi dari pu usan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan semua partai untuk diverifikasi dan menyerahkan kartu tanda anggota.
(I025)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Dari 34 parpol yang berhak melengkapi berkas, hanya 33 parpol yang memanfaatkan waktu untuk melengkapi berkas untuk verifikasi administrasi partai pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di Jakarta, Sabtu.
Partai politik yang tidak melengkapi berkas tersebut adalah Partai Republika Nusantara. Meskipun demikian, partai tersebut belum bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Masih ada satu kesempatan untuk melengkapi yakni pada 9-15 Oktober mendatang," tambah Husni Kamil Malik.
Partai Republika Nusantara, lanjut Husni, tetap akan diverifikasi secara administrasi.
Sesuai peraturan KPU 12/2012 tentang tahapan, program dan jadwal, maka penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan 8-29 September. Kemudian verifikasi administrasi 7-8 Oktober. Dilanjutkan perbaikan oleh parpol 9-15 Oktober, kemudian verifikasi hasil perbaikan 16-22 Oktober.
"Kemudian verifikasi faktual baik di pusat dan daerah 26 Oktober hingga 26 November. Pengumuman parpol peserta pemilu dilakukan 9-11 Januari."
KPU memberi waktu 20 hari bagi partai politik untuk melengkapi ber kas pendaftaran . Penambahan wak tu itu , sebagai konsekuensi dari pu usan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan semua partai untuk diverifikasi dan menyerahkan kartu tanda anggota.
(I025)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012