Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Kepala Divisi Operasi PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak, Syarif Usmulyani meminta pemerintah daerah mengatur izin mendirikan bangunan dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar bandara itu.

"Kita berharap supaya Pemkab Kubu Raya dan Pemprov Kalbar bisa membuat aturan izin mendirikan bangunan di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Supadio. Ini dimaksudkan buat mencegah terjadi hal-hal tidak diinginkan dalam dunia penerbangan," katanya di Sungai Raya, Rabu.

Dia mengatakan, memang sejauh ini, belum ada bangunan yang memiliki ketinggian dan dapat mengganggu penerbangan, namun setidaknya itu perlu diantisipasi dari sekarang.

Usmulyani menjelaskan, bukannya bermaksud melarang Pemkab melakukan pembangunan, namun harus ada ketentuan membangun dalam kawasan tersebut.

"Proses pembangunan tidak boleh kita larang. Akan tetapi harus ada ketentuan yang mengatur," tuturnya.

Dia menambahkan dengan penerapan Perda KKOP, tentu bisa memperkuat aturan tentang KKOP. Hal itu juga berdasarkan amanat Kementerian Perhubungan.

KKOP merupakan kebijakan dari Kemenhub ke Angkasa Pura II dalam mengatur standar keamanan dan penerbangan pesawat di sekitar kawasan bandara.

"KKOP merupakan batas keselamatan kawasan bandara, karena jika gedung tinggi dibangun di areal bandara, tentunya akan menghalangi pandangan pilot. Sebaiknya, tidak diperkenankan ada bangunan tinggi berdiri berdekatan dengan bandara," tuturnya.

Menurutnya, keberadaan KKOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010, tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Artinya, penyelenggara pemerintahan dan pengusaha harus memahami kondisi standar keamanan penerbangan bandara. Sebab, karena keberadaan gedung tinggi di sekitar bandara akan menghalangi pergerakan pesawat ke sisi kanan-kiri ketika saat akan terbang dan mendarat dari atau ke landasan.

"Bukan tak boleh ada gedung tinggi. Akan tetapi dengan Perda, Pemkab memberikan izin kepada pengusaha harus menggunakan ketentuan sesuai Perda. Silakan membangun asal dipetakan di kawasan ini atau itu yang bisa dibangun," katanya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012