Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat tengah menyiapkan jawaban terhadap gugatan yang diajukan pasangan Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Tahun 2012.

"Kami rapat untuk membahas itu," kata Anggota KPU Provinsi Kalbar, Sofiati di Pontianak, Jumat.

Ia melanjutkan, jadwal sidang perdana direncanakan pada Senin (8/10) di MK, Jakarta.

KPU Provinsi Kalbar juga telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi sidang tersebut.

Calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid (Arafah), mengajukan gugatan terhadap pemilihan kepala daerah setempat tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (3/10).

Kuasa Hukum Arafah, M Jaya Butar-Butar saat dihubungi mengatakan, gugatan tersebut mengingat dugaan pelanggaran bersifat masif, terstruktur dan sistematis selama tahapan pilkada Provinsi Kalbar.

"Ini menjadi dasar kami untuk mengajukan keberatan penetapan hasil Pilkada Kalbar 2012," kata M Jaya Butar-butar.

Ia mengungkapkan, diduga terjadi penggelembungan suara fiktif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wagub Kalbar.

"Kalau penggelembungan suara fiktif itu terjadi, akan memengaruhi suara dan pasti ada yang diuntungkan dengan hal itu," ujar dia.

Ia menegaskan, prinsip hukum yang bersifat universal, tidak boleh orang itu diuntungkan atas pelanggaran orang lain atau diuntungkan oleh karena pelanggaran yang dilakukan sebuah institusi.

M Jaya Butar-butar melanjutkan, pihaknya juga menemukan di daerah Kabupaten Bengkayang ada sekitar 20 sempat pemungutan suara dengan jumlah pemilihnya rata-rata sampai 400 orang.

Menurut pihaknya, ini juga salah satu indikasi terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis. �

Selain itu, lanjut dia, ditemukan indikasi kecurangan saat pelipatan suara. Bahkan, tegasnya, ada pencetakan suara di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Dan kita siap menghadirkan semua saksi," tegasnya.�

Pihak Arafah meminta KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 68 dan 69 tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar, termasuk berita acara seluruhnya.��

Fathan A Rasyid saat dihubungi mengaku cukup heran dengan pilkada di Kalbar.

"Sebenarnya kami mengkaji untuk tidak menggunakan hak menggugat jika pihak lain sudah melakukan gugatan yang berkualitas," ujar Fathan.

Namun, lanjut dia, pihaknya melihat bahwa gugatan yang disampaikan orang yang punya potensi menang arahnya personal, jadi diputuskan harus menggunakan hak menggugat.

Ia tak habis pikir, orang yang berpotensi menang malah menggugat pihaknya, bukan incumbent. "Kok yang kalah digugat, logikanya apa?" kata Fathan.

Ia menegaskan, syarat pencalonan sebenarnya sudah tidak perlu tafsir lagi. "Sudah tidak ada masalah," katanya.

Fathan menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan ini ingin memberikan pembelajaran bagi Kalbar supaya bisa menjalankan politik yang beretika, santun sehingga rakyat tidak dibohongi.

KPU Kalbar saat pleno Jumat (28/9) menetapkan pasangan terpilih pemenang Pilkada Kalbar yakni Cornelis - Christiandy Sanjaya.

(T011)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012