Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat akan hadir lengkap pada sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/10).

"Kami akan hadiri sidang, lengkap dari ketua, anggota sampai sekretaris," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil dihubungi dari Pontianak, Minggu.

Ia menambahkan, untuk pengacara, pihaknya menggandeng Nazirin, yang juga mantan anggota KPU Provinsi Kalbar periode sebelumnya.

Mengenai peluang di sidang tersebut, ia menegaskan bukan tentang menang atau kalah.

"Karena kami yakin sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, Calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid (Arafah), mengajukan gugatan terhadap pemilihan kepala daerah setempat tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (3/10).

Kuasa Hukum Arafah, M Jaya Butar-Butar mengatakan, gugatan tersebut diajukan mengingat dugaan pelanggaran bersifat masif, terstruktur dan sistematis selama tahapan pilkada Provinsi Kalbar.

Ia mengungkapkan, diduga terjadi penggelembungan suara fiktif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wagub Kalbar.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan indikasi kecurangan saat pelipatan suara. Bahkan, tegasnya, ada pencetakan suara di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Pihak Arafah meminta KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 68 dan 69 tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar, termasuk berita acara seluruhnya.

Fathan A Rasyid mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ini ingin memberikan pembelajaran bagi Kalbar supaya bisa menjalankan politik yang beretika, santun sehingga rakyat tidak dibohongi.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012