Jakarta (ANTARA Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penanganan kasus hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin malam, saat menyampaikan solusi atas polemik KPK-Polri yang dipicu oleh insiden 5 Oktober di Kantor KPK.
"Penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak dipecah," katanya.
Presiden secara khusus memerintahkan Polri untuk menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung dengan kasus tersebut.
Irjen Polisi Djoko Susilo dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.
Polemik antara Polri dan KPK memuncak setelah Jumat (5/10) sejumlah aparat Polri mendatangi penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan karena dianggap menghilangkan nyawa seseorang beberapa tahun lalu.
Aksi itu mengakibatkan sejumlah aktivis hukum dan HAM berkumpul di gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK.
Selama akhir pekan, sejumlah aktivis, politis dan tokoh masyarakat telah menyampaikan pendapatnya di media yang meminta Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menyelesaikan polemik itu. Mereka menilai polemik itu tidak kondusif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya pada Minggu sore (7/10), Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono akan menyampaikan sikapnya setelah pertemuan antara Polri dan KPK pada Senin siang (8/10).
(G003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Hal itu disampaikan oleh Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin malam, saat menyampaikan solusi atas polemik KPK-Polri yang dipicu oleh insiden 5 Oktober di Kantor KPK.
"Penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak dipecah," katanya.
Presiden secara khusus memerintahkan Polri untuk menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung dengan kasus tersebut.
Irjen Polisi Djoko Susilo dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.
Polemik antara Polri dan KPK memuncak setelah Jumat (5/10) sejumlah aparat Polri mendatangi penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan karena dianggap menghilangkan nyawa seseorang beberapa tahun lalu.
Aksi itu mengakibatkan sejumlah aktivis hukum dan HAM berkumpul di gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK.
Selama akhir pekan, sejumlah aktivis, politis dan tokoh masyarakat telah menyampaikan pendapatnya di media yang meminta Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menyelesaikan polemik itu. Mereka menilai polemik itu tidak kondusif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya pada Minggu sore (7/10), Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono akan menyampaikan sikapnya setelah pertemuan antara Polri dan KPK pada Senin siang (8/10).
(G003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012