Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan praktik korupsi dengan membuat perjalanan dinas fiktif di sejumlah BUMN merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di perusahaan milik negara.

"Meskipun nilainya sekitar Rp166 juta, praktik korupsi perjalanan dinas fiktif cukup banyak terjadi di BUMN. Seolah-olah ada perjalanan dinas, tetapi setelah ditelusuri tidak pernah ada perjalanan ke luar kota," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung Perum Perumnas, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Selasa (2/10), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah melakukan audit investigasi terhadap 81 objek pemeriksaan pada 62 entitas pada semester I 2012, dan menemukan adanya 702 kasus ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Di antara temuan tersebut, sebanyak 63 kasus terjadi di lingkungan BUMN yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan hingga sekitar Rp2,5 triliun.

Atas laporan BPK tersebut, Dahlan langsung menginstruksikan Biro Hukum untuk mengidentifikasi dan menindaklanjutinya setiap temuan yang diduga terjadinya penyimpangan di BUMN.

Menurut Dahlan, ada tiga kategori yang disebut dalam temuan BPK di BUMN, yaitu kerugian negara, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan negara.

Potensi kerugian negara diutarakannya, seperti kelebihan pembayaran, salah perhitungan kontrak, kekurangan volume pekerjaan, kasus penggunaan barang BUMN oleh pensiunan pejabat BUMN, termasuk penyewaan lahan atau kantor BUMN kepada pihak ke tiga.

Sejauh ini berdasarkan penelusuran kasus yang jelas-jelas merugikan negara adalah perjalanan dinas fiktif di sejumlah BUMN.

"Untuk itu kita sudah meminta Biro Hukum Kementerian BUMN untuk mencari bukti-bukti korupsi perjalanan dinas tersebut," tegas Dahlan.

Praktik perjalanan dinas fiktif seperti itu biasanya terjadi karena adanya kerja sama pegawai BUMN dengan biro perjalanan tertentu dengan mengklaim tiket pesawat, namun setelah ditelusuri hal itu hanya fiktif belaka.

Atas tindak lanjut penelurusan tersebut, Dahlan menegaskan jika ternyata terjadinya kerugian karena ada praktik korupsi, maka tidak ada ampun bagi pelaku untuk diseret ke meja hukum.   

(R017)
 

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012