Jakarta (ANTARA Kalbar) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy.

"Kesimpulannya, kami duga kuat (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan dua kali terhadap Nikita. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, penyidik menjemput paksa. Namun, Nikita mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (16/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai menyerahkan diri, penyidik memeriksa Nikita dan menunjukkan rekaman kamera tersembunyi terkait dengan tindakan penganiayaan.

Penyidik kepolisian juga memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga orang petugas keamanan dan empat orang korban, termasuk Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy.

Saat ini, petugas masih mencari satu tersangka lainnya, yakni AR yang diduga teman prianya Nikita dan terlibat penganiayaan terhadap korban.

 Tersangka NM dikenai Pasal 351 KUHP tentang panganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 Rikwanto menjelaskan kronologis kejadiannya saat Nikita memukul korban dengan tangan kosong yang menyebabkan luka memar pada pipi kiri dan pendarahan pada selaput mata.

Peristiwa tersebut terjadi di Papilon Rooftop Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (5/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Sampai saat ini, korban tidak tahu pasti penyebabnya. Namun, pengakuan Nikita membela temannya," ujar Rikwanto.

(T014)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012