Jakarta (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya, Dipo Latief, pada Juli 2018.
Akibat perbuatan tersebut, mantan suaminya melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara ini terus bergulir dan Nikita dijemput paksa oleh aparat Kepolisian pada Jumat dini hari.
"Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 5 Juli 2018 bertempat di pelataran parkir jalan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi kasus ini berawal pada 5 Juli 2018 di lokasi kejadian saat Nikita mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua temannya, lalu Nikita mendekati mobil tersebut dan marah-marah.
Tidak hanya marah-marah, Nikita kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2018. "Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata Irwan.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Mampang Prapatan.
Jemput paksa tersebut dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan. Penjemputan paksapun dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif.
Nikita didampingi pengacaranya tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan Jumat dini hari. Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan alat bukti.
Nikita Mirzani aniaya mantan suaminya
Jumat, 31 Januari 2020 11:17 WIB