Balikpapan (ANTARA Kalbar) - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menegaskan perlu dilakukan pengecekan di Uni Eropa sebagai daerah tujuan ekspor terhadap produk kayu yang dikirim dari Indonesia.

"Pemantauan itu untuk memastikan bahwa produk kayu yang dikirim tersebut adalah yang jelas asal-usul pemanenannya dan terjamin legalitasnya," tegas Ismail Arrasyid dari Yayasan Padi Indonesia, anggota JPIK di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (26/10).

Menurut Ismail, hal ini berkenaan dengan pelaksanaan uji coba pengapalan (shipment test) produk kayu olahan dari 17 perusahaan Indonesia dan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Belawan di Medan.

Imbauan JPIK untuk pemantauan ulang di Uni Eropa adalah karena keempat pelabuhan memiliki catatan buruk praktik bisnis hitam penyelundupan kayu bukan olahan (non-finishing) ke luar negeri.

Kayu-kayu tersebut dimasukkan ke kontainer atau peti kemas sementara informasi dalam dokumen ekspor barang (PEB) dipalsukan. Misalnya dokumen menyebutkan isi kontainer adalah produk kayu olahan namun bila dicek kemudian ternyata isinya masih berupa kayu gelondongan atau kayu gergajian.

"Padahal karena nilai tambahnya kecil, kayu bukan olahan tersebut tidak diperkenankan untuk diekspor," tegas Arrasyid.

Kegiatan uji coba pengapalan itu mulai dilakukan pada 15 Oktober 2012 sampai dengan akhir November 2012 dengan tujuan ekspor 9 negara anggota Uni Eropa.

Kegiatan pengapalan tersebut merupakan bagian dari hasil perundingan Indonesia-Uni Eropa dalam Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT), suatu kerja sama dalam penegakan hukum dan tata kepemerintahan di bidang kehutanan, dan perdagangannya.

Kesepakatan itu mengharuskan semua produk kayu dari Indonesia harus lolos verifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)untuk bisa diterima pasar Eropa.

Sistem ini untuk melindungi dan melestarikan hutan dan plasma nuftah yang ada di dalamnya. Hanya kayu yang legal yang bisa mendapat barkode khusus SVLK.

(NVA)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012