Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melarang pihak sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA/sederajat negeri untuk tidak melakukan pungutan biaya masuk sekolah, yang mulai diberlakukan tahun ajaran baru 2013.

"Siapapun dia, mau yang mampu atau tidak mampu, tidak ada pungutan satu rupiah pun saat masuk sekolah, kalau masih ada silakan lapor ke saya langsung," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Minggu.

Ia menjelaskan, bagi siswa dari keluarga tidak mampu tetapi sekolah di swasta, biayanya akan di tanggung Pemkot Pontianak.

"Laporkan saja jika ada siswa tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta, Pemkot akan membiayai siswa tersebut hingga selesai," ujarnya.

Sebelumnya Sutarmidji menyatakan, Pemkot Pontianak akan menggratiskan biaya sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA/sederajat negeri mulai tahun 2013, apabila pemerintah menggulirkan biaya operasional sekolah (BOS) bagi tingkat SMA di kota itu.

"Saya pastikan tahun depan kalau dana BOS untuk SMA/sederajat digulirkan, maka biaya sekolah dari TK hingga SMA akan digratiskan," katanya.

Ia menjelaskan, mulai dari TK-SMA/sederajat negeri tidak akan ada pungutan dalam bentuk apapun, dan mengatasnamakan apapun.

"Termasuk pungutan untuk biaya perpisahan, pindahan kepala sekolah, juga tidak boleh lagi dilakukan," ungkapnya.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012