Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak melindungi 7.000 ora mulai dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru,” ujar Penjabat Wali Kota Ani Sofian di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
"Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak, sehingga masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses yang mudah dan merata terhadap Jamsostek,” papar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana.
Penandatanganan dirangkaikan pada acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK).
MoU tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jamsostek.
Kesepakatan tersebut merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pontianak.
“Dengan memberikan akses lebih luas terhadap jaminan sosial, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dan mampu mengakses manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.
Ia menuturkan, kerja sama antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
“Diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Pontianak serta memberikan contoh inspiratif bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat,” kata dia.