Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menantang Komisi VII DPR yang mengatakan terjadi inefisiensi sebesar Rp37,6 triliun di PT PLN untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya setuju, kalau memang ada dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi di PLN yang diduga terjadi penyimpangan dilaporkan kepada KPK," kata Dahlan, di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, laporan Komisi VII ke KPK selanjutnya bisa memperjelas duduk permasalahan, apakah hasil audit BPK tersebut mengarah kepada penyelewengan atau korupsi.

Dahlan menjawab pertanyaan anggota Nur Yasin anggota Komisi VII dari Fraksi PKB, yang menyebutkan bahwa kasus inefisiensi di PLN nilainya jauh lebi besar dibanding kasus Bank Century.

"Kami mendorong penyelesaian kasus inefisiensi PLN lantaran nilainya jauh lebih besar dari kasus Bank Century yang hanya merugikan negara sebesar Rp7,5 triliun," kata Nur Yasin.

Menurut Dahlan Iskan, ia juga tidak akan menghalang-halangi jika masalah inefisiensi PLN itu sesegera mungkin disampaikan kepada penyidik KPK.

Sebelumnya, diberitakan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pada tahun 2009-2010 menyebutkan inefisiensi yang cukup signifikan pada PLN sekitar Rp37,6 triliun.

Berdasakan rekomendasi BPK, inefisiensi tersebut terjadi karena PLN masih menggunakan bahan baku BBM untuk sebagian besar pembangkit listrik.

Jika menggunakan gas dinilai lebih efisien dari segi harga karena lebih murah, sehingga energi semakin besar sehingga merugikan negara.

Meskipun begitu, Dahlan dalam rapat tersebut tetap berkukuh bahwa tidak ada penyelewengan ataupun korupsi dari inefisiensi tersebut.

(R017)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012