Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan "membuang" pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai pengguna atau pecandu narkoba, kata Wali kota setempat Sutarmidji.

"PNS yang sebagai pencandu narkoba, akan kami `buang` atau istilahnya ditempatkan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang tidak strategis," kata Sutarmidji seusai memberikan penganugerahan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada 636 PNS di lingkungan Pemkot Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak tidak akan memberikan ruang bagi PNS pecandu narkoba.

"PNS pecandu atau terlibat narkoba tidak boleh ditempatkan pada posisi strategis seperti di Dispenda, BP2T, dan Dinas Pekerjaan Umum, karena mereka harus membenahi diri dahulu sebelum mengabdi untuk negara dan masyarakat," ungkap Sutarmidji.

Sutarmidji menambahkan, PNS yang terlibat narkoba tersebut hanya akan ditempatkan menjadi tenaga administrasi. Pemkot Pontianak akan terus melakukan pembinaan terhadap para PNS yang terlibat narkoba tersebut.

"Dua orang PNS terlibat narkoba sudah selesai menjalani rehabilitasi, dan setelah dilakukan pemeriksaan kembali hasilnya mereka sudah negatif menggunakan narkoba," ujarnya.

Pemkot Pontianak bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Kota Pontianak akan melakukan tes urine secara berkala kepada para PNS yang sudah terkena narkoba tersebut, katanya.

(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012