Jakarta (ANTARA Kalbar) - Hasil sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan 18 parpol, yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.

"DKPP membenarkan rekomendasi Pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa.

Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu.

"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Keputusan sidang yang dibacakan Jimly tersebut sontak mendapat tanggapan meriah dari perwakilan 18 parpol yang mengikuti jalannya persidangan di auditorium gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sementara itu, Ketua dan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum secara kompak mengatakan belum dapat mengambil sikap atas putusan DKPP itu.

"Kita akan melakukan konsolidasi secara internal menyangkut putusan DKPP, karena dampak paling besar atas putusan ini ada di KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik usai persidangan.

Salah satu anggota komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan hasil putusan DKPP itu akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa malam.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma.

DKPP menilai telah terjadi sejumlah hal yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik selama pelaksanaan tahap verifikasi administrasi parpol.

Pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu kepada DKPP pada intinya menilai bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi.

Karena itu, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos itu tetap diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.

(F013)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012