Pontianak (ANTARA) - Anggota Dewan Kehorkmatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Alfitra Salamm menyebutkan di masa pelaksanaan Pemilu atau Pilkada kerap beredar berita-berita hoax. Salah satu tugas para jurnalis dan media masa adalah dapat meluruskan berita-berita hoax itu di media masing-masing.
"Hal itu sangat membantu agar masyarakat mendapat informasi yang benar dan dapat memilah berita-berita yang dapat di percaya," kata Alfitra Salam pada kegiatan Ngetren Media : Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Minggu malam.
Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar dapat mencegah terjadinya benturan-benturan terdapat baik itu para pihak peserta Pemilu, tim sukses, simpatisan dan masyarakat akibat berita hoax tersebut.
"Dengan pelurusan berita hoax ini juga dapat membantu pihak penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu dalam menyukseskan jalanya Pemilu atau Pilkada," katanya.
Ia menambahkan, para jurnalis dan media masa selama ini selalu berfungsi sebagai pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Salah satunya terkait kemungkingan adanya penyelewengan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.
"Terkait hal ini, tugas kami di DKPP itu menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu. Dari aduan yang telah memenuhi syarat ini kemudian kami akan melakukan pemeriksaan. Untuk itu kawan-kawan media untuk dapat membantu melaporkan langsung kepada kami bila menemukan pelanggaran tersebut," katanya.
Dalam hal ini kata Alfitra, DKPP memang bertugas menilai kinerja dari penyelenggara Pemilu. Baik itu pribadi dari petugas penyelenggara itu sendiri, pelaksanaannya regulasi Pilkada atau kedekatan-kedekatannya dengan para calon.
"Ini tolong ikut diawasi jika ada ditemukan ada indikasi penyelewengan, dengan bukti-bukti yang kuat silahkan adukan ke kami, bisa ke kantor kami di Jakarta Pusat di Jalan Tamrin No. 14 atau buka waitset dkpp.go.id disitu sudah ada form untuk pengaduan," katanya.