Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak kembali mengeluarkan ancaman akan menjual rumah toko yang statusnya hak guna bangunan (HGB) jika pada waktu yang ditentukan sekitar enam pemilik ruko di Pasar Flamboyan tidak membongkar sendiri bangunannya.

"Kalau mereka (pemilik ruko) di Pasar Flamboyan itu tidak membongkar bangunan seperti pemilik lain, maka akan kami eksekusi, dan statusnya HGB-nya akan kami jual kepada yang berminat," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Selasa.

Sutarmidji menjelaskan, agar pembangunan Pasar Flamboyan bisa terwujud, dirinya siap tidak populer dengan kebijakan pembangunan pasar tradisional itu.

"Kalau 'klemek-klemek' (tidak tegas atau loyo) pembangunan Pasar Flamboyan tidak akan terwujud, dan itu sudah terbukti pada periode wali Kota Pontianak sebelumnya," ujar Sutarmidji.

Wali Kota Pontianak menyatakan, lebih baik tidak terpilih lagi, ketimbang terpilih kembali sebagai wali Kota Pontianak, tetapi tidak berbuat bagi kemajuan Pontianak.

Sebelumnya, Sabtu (8/12) puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dibantu anggota Polresta dan TNI melakukan pembongkaran ruko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak.

Leni (34) salah seorang pemilik ruko tersebut menyatakan, menolak rukonya dibongkar, karena masih menunggu hasil keputusan dari PTUN Kalbar.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012