Pontianak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saat ini total lembar SPPT PBB-P2 yang diserahterimakan sebanyak 46.074 lembar menyasar lima kelurahan se-Kecamatan Pontianak Kota," ujar Sekretaris Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa setelah lembaran SPPT tersebut diserahkan ke kelurahan, selanjutnya tanggung jawab distribusi dilimpahkan kepada Ketua RT guna disalurkan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB-P2 setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB-P2,” papar dia.
Menurutnya, tahun ini pihaknya melakukan perubahan dalam penentuan dasar pengenaan pajak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pasal 40 ayat 5 dan PP 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 13 yang berbunyi Dasar Pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bapenda menetapkan NJOP – NJOPTKP sebesar 50 persen dikalikan tarif pajak 0,06 persen.
“Penyesuaian data atas NJOP tanah maupun bangunan terus dilakukan. Sehingga apabila masih ditemui ketidaksesuaian atas NJOP tanah maupun bangunan, masyarakat dapat mengajukan peninjauan kembali melalui aplikasi LIHAI PBB dengan cara login melalui tautan eponti.pontianak.go.id,” terang Mahardika.
Ia menambahkan, percepatan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun ini merupakan bentuk upaya percepatan cakupan pembayaran atas PBB-P2, sekaligus upaya penagihan yang dilakukan bersinergi dengan kecamatan, kelurahan, RT dan RW, serta Bank Kalbar.
Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, Objek Pajak, Subjek Pajak, luasan, maupun dokumen legalitas atas kepemilikan aset berupa NIB akan sangat membantu proses update dan validasi yang dilakukan oleh Bapenda.
“Untuk itu peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam meningkatkan kualitas data NOP pada SPPT PBB-P2. Kemudian Peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak dalam memperbaharui atau update data NOP PBB-P2 membantu mendukung peningkatan kualitas data NOP PBB-P2,” kata dia.