Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri BUMN Dahlan Iskan membantah melakukan pelanggaran karena memasang insial DI 19 pada plat mobil listrik "Ferrai" Tucuxi miliknya, inisial itu bukan pelat nomor melainkan aksesoris.

"Itu (DI 19) bukan pelat nomor, tetapi itu merupakan aksesoris," kata Dahlan saat memberi keterangan pers soal uji coba Tucuxi, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, penggunaan pelat yang ditempelkan di bagian belakang mobil senilai Rp1,5 miliar berwarna merah itu bukan nomor polisi.

Karena, menurut dia, nomor polisi seharusnya mencantumkan cap Polisi, bulan dan tahun masa berlaku pelat mobil yang bersangkutan.

Namun ketika ditanya makna dari DI 19 tersebut, mantan CEO Jawa Pos Group ini menuturkan "Artinya... Bismillahirahmanirahim yang dalam bahasa Arab berjumlah 19 huruf," ujar Dahlan.

Ia berpendapat, pelat DI 19 tersebut sama saja jika seseorang memasang stiker pada mobil umumnya.

"tu cuma tempelan, bisa saja seperti tulisan Mick Jagger, atau gambar Rhoma Irama di mobil-mobil," ujar Dahlan.

Terkait penggunaan DI 19 tersebut, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, tanda yang dipasang pada sisi belakang mobil Dahlan tersebut adalah ilegal.

Pada Sabtu (5/1) Dahlan melakukan uji coba Tucuxi dengan rute Solo-Surabaya.

Namun ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil yang dikendarai Dahlan terpaksa ditabrakkan ke tebing karena mengalami rem blong akibat mobil listrik ciptaan Danet Suryatama tersebut tidak menggunakan sistem "gear box" atau sistem utama transmisi pemindah tenaga.

Benturan ke tebing tersebut mengakibatkan mobil listrik kategori mewah berwarna merah itu ringsek juga menabrak tiang listrik dan menyenggol sebuah mobil Isuzu Phanter.

Meskipun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun Polda Jawa Timur menyatakan Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Adapun pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Menurut Dahlan, soal mobil listrik belum ada aturannya, sehingga belum ada ketentuan penggunaan pelat nomor.

(R017)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013