Jeddah, Arab Saudi (ANTARA Kalbar/Reuters) - Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap gadis pembantu rumah tangga asal Sri Lanka pada Rabu, yang sebelumnya diputuskan bersalah telah membunuh bayi yang dirawatnya pada 2005.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa Rizana Nafeek dieksekusi di Dawadmy, dekat sebuah kota yang dekat dengan ibu kota Riyadh, pada Rabu pagi.

Sementara pihak Kementerian Luar Negeri Sri Lanka mengatakan, pengadilan Arab Saudi memutuskan hukuman mati pada Nafeek pada 2007 setelah majikannya menuduh Nafeek membunuh anaknya yang masih bayi.

Arab Saudi mengatakan bahwa bayi tersebut tercekik setelah sang ibu dan pembantu rumah tangganya bertengkar.

"Presiden Mahinda Rajapaksa sudah mengajukan banding sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan tidak lama setelah putusan hukuman mati, dan yang kedua dilakukan beberapa hari yang lalu untuk menghentikan eksekusi," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Sri Lanka yang dikirm melalui surat elektronik.

"Presiden Rajapaksa dan pemerintah Sri Lanka menyayangkan eksekusi Rizana Nafeek meskipun semua usaha telah dilakukan pada level pemerintahan tertinggi," tulis pernyataan tersebut.

Amnesty International mengatakan bahwa paspor yang digunakan oleh Nafeek untuk memasuki Arab Saudi pada 2005 menunjukkan bahwa gadis itu lahir pada Februari 1982, namun akta kelahirannya menyatakan bahwa dia lahir enam tahun kemudian (1988).

Hal itu berarti Nafeek masih berusia 17 tahun saat kematian bayi.

Rumah tangga Arab Saudi memang sangat bergantung pada pembantu dari Afrika dan Asia Selatan. Telah banyak laporan mengenai kasus penyiksaan oleh majikan terhadap pembantunya.

Pembantu rumah tangga yang disiksa itu kemudian melampiaskan kekesalan pada anak majikan.

Human Rights Watch mengutuk eksekusi tersebut.

"Hanya ada tiga negara yang menghukum mati kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, dan salah satunya adalah Arab Saudi" kata Nisha Varia, peneliti senior hak perempuan untuk Human Rights Watch.

"Eksekusi terhadap Rizana Nafeek menunjukkan bagaimana Arab Saudi tidak mengindahkan hak asasi manusia," kata dia.

Arab Saudi adalah negara monarki absolut yang mengikuti ajaran Wahabbi yang keras. Para hakim memutuskan sebuah perkara berdasarkan interpretasinya sendiri mengenai hukum syariah tanpa menggunakan undang-undang tertulis.

Amnesty International, dalam sebuah pernyataan sebelum eksekusi, mengatakan bahwa Nafeek tidak mempunyai akses terhadap pengacara pembela baik saat pemeriksaan awal maupun saat persidangan pada 2007.

Dia adalah seorang anak yang harus menghadapi persidangan sendirian pada waktu itu, dan oleh karena itu kelayakan peradilan tersebut sangat dipertanyakan," kata Philip Luther, Direktur Program Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.

(G005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013