Purwokerto (ANTARA Kalbar) - Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono menyatakan penghentian kasus Ninik Setyowati atas dasar kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Polres Banyumas atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (Ninik dan sopir truk, red.) dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas tidak melanjutkan pemberkasan," katanya saat menggelar konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Banyumas di Purwokerto, Sabtu siang.

Dia mengatakan, polisi di dalam melakukan pemeriksaan terhadap Ninik terkait kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi, Purwokerto, pada 6 Agustus 2012, atas dorongan suaminya, Sutarno.

Dalam hal ini, kata dia, suami Ninik menginginkan adanya kepastian hukum yang berkeadilan.

"Penyidik juga memiliki hati nurani karena memikirkan kondisi Bu Ninik, maka kami menyarankan kepada suaminya agar menunggu sampai kondisi Bu Ninik betul-betul sehat, karena masih dalam perawatan," katanya.

Menurut dia, pada 9 Januari 2013 suami Ninik tetap meminta kasus itu diproses agar ada kepastian hukum.

Ia mengatakan penyidik tidak langsung memeriksa secara berita acara, namun dengan interogasi terhadap Ninik.

Akan tetapi saat diinterogasi, kata dia, keterangan dari Ninik justru memberatkan sehingga sesuai konstruksi hukum, kelalaian ada pada pengendara sepeda motor.

"Oleh karena didorong untuk kepastian hukum, maka Polres Banyumas melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.

Selanjutnya pada 24 Januari, katanya, Polres Banyumas menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak, yakni keluarga Ninik dan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya memberi kesempatan kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi.

"Alhamdulillah pada hari ini, Sabtu, 26 Januari 2013, kedua belah pihak telah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari. Atas dasar kesepakatan bersama tersebut dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas memutuskan tidak akan melanjutkan berkas ini," katanya.

Saat ditanya apakah status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Ninik akan dicabut, dia hanya menegaskan bahwa Polres Banyumas tidak melanjutkan kasus tersebut.

Secara terpisah, Sutarno mengaku senang setelah kasus yang dihadapi istrinya tidak dilanjutkan oleh Polres Banyumas.

"Senang, sudah 'plong' karena ini yang kami tunggu-tunggu dari dulu," katanya.

Kuasa hukum Ninik, Joko Susanto mengatakan keluarga kliennya menyambut baik atas dihentikannya kasus tersebut oleh kepolisian.

Kendati demikian, dia mengharapkan, polisi memulihkan nama baik Ninik Setyowati pascadihentikannya penanganan kasus itu.

"Kasus ini buat pelajaran bagi polisi di masa datang," katanya.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kanan Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi, pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih itu diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(U.KR-SMT)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013