Jakarta (ANTARA Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) baru dapat menetapkan status tersangka kasus narkoba selama 3x24 jam, menyusul penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu sekitar pukul 04.30 WIB.

"Penetapan tersangka untuk kasus narkoba selama 3x24 jam. Bila memang diperlukan lagi, akan ditambah 3x24 jam," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Benny Mamoto, di Jakarta, Minggu sore.

BNN melakukan hal tersebut untuk menentukan apakah mereka yang diamankan terlibat penyalahgunaan atau terlibat jaringan narkoba, katanya.

"Kalau mereka mengonsumsi, kami berlakukan masuk dalam kriteria rehabilitasi," kata Benny.

Kondisi 17 orang yang diamankan, termasuk artis Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar dalam keadaan sadar, katanya.

"Mereka keadaannya biasa-biasa saja, mereka masih sadar. Dan, semuanya tergantung hasil laboratorium mereka menjalankan tes urine," kata Benny.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, di antaranya MDNA sejenis ekstasi yang sudah dihancurkan dalam kapsul dan dua linting ganja.

"Barang itu berasal dari satu orang, dia adalah seorang laki-laki itu sudah ditunjuk oleh beberapa dari 17 orang yang diamankan, tapi bukan dari empat orang artis," kata Benny.

Pada kesempatan lain BNN mengungkapkan, dari 17 orang itu  untuk sementara ditemukan ada 2 orang yang menggunakan ganja, 2 orang mengonsumsi ektasi dan 1 orang mengkonsumsi keduanya, baik ganja maupun ekstasi. Namun demikian BNN belum mau menyebutkan nama atau inisial pengkonsumsi tersebut.

(T.S035)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013