Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia  mengimbau stasiun televisi untuk tidak mengontrak artis yang terkait narkoba.

Imbauan itu dikeluarkan karena maraknya pemberitaan mengenai artis dan politisi yang menyalahgunakan narkoba dikhawatirkan akan memberikan pengaruh negatif kepada anak-anak dan remaja, kata Ketua Komisioner KPAI Badriyah Fahyumi dalam jumpa pers di gedung KPAI Jakarta, Senin.

"Tegakkan hukum sesuai yang berlaku, dan kami minta lembaga penyiaran (televisi) untuk tidak menggunakan artis yang terkena narkoba. Kami harap dilakukan sebagai bagian dari komitmen moral kita," katanya.

Meski demikian, Badriyah mengatakan bahwa larangan tampil di televisi itu bukanlah satu hal yang permanen dan jika seorang artis telah dapat menyembuhkan kecanduannya maka tidak ada salahnya jika dapat kembali tampil di televisi.

"Stasiun televisi dapat memutuskan untuk tidak mengontrak artis yang bersangkutan jika terkait penyalahgunaan narkoba. Tapi jika sudah melakukan rehabilitasi, artis itu punya hak untuk tampil lagi di televisi," katanya.
        
KPAI menurut Badriyah telah mengirimkan surat ke stasiun-stasiun televisi mengenai himbauan tersebut dan berharap permintaan KPAI dapat dipenuhi mengingat sangat berbahayanya dampak penyalahgunaan narkoba pada anak-anak dan remaja.

Anak-anak muda itu bisa menjadi korban karena banyak yang mengidolakan artis yang wajahnya kerap menghiasi layar televisi sehingga jika ada artis idola mereka menggunakan narkoba dikhawatirkan akan ada perilaku meniru.

"Selain menirukan idolanya, anak-anak biasanya juga saling mpengaruhi. 'Peer group' (lingkungan pergaulan) nya sangat kuat. Sekali kena akan mempengaruhi anak lain. Kadang ada yang tidak ingin memilih itu (narkoba) tapi dipengaruhi teman-temannya," ujar Badriyah.

Dampak dari penyalahgunaan narkoba dikatakan Badriyah juga sangat serius seperti kecanduan dan bahkan berakibat kematian.

"Jika sudah kecanduan juga, anak-anak itu harus mencari uang untuk membeli narkoba dan bisa berakibat mereka mencuri atau melakukan kegiatan merugikan lain," katanya.  
   
Oleh karena itu, Badriyah meminta agar pengedar narkoba untuk dapat dihukum seberat-beratnya dan meminta agar pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi anak korban penyalahgunaan narkoba untuk dapat dilakukan rehabilitasi.

Sepanjang 2011 KPAI menerima pengaduan sebanyak 445-454 kasus mengenai anak terlibat narkoba.

"Banyaknya kasus pengaduan itu sudah menjadi preseden bahwa peredaran narkoba semakin memprihatinkan," kata Seretaris KPAI/ Komisioner Bidang Pornografi dan Napza Maria Advianti.

Maria mengatakan pihaknya mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menegur media TV yang melakukan pelanggaran mengenai penayangan artis terkait narkoba tersebut karena para artis itu merupakan idola masyarakat yang sering ditiru anak di rumah.

"Kami juga telah melayangkan surat kepada stasiun TV yang bersangkutan," kata Maria.

(A043)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013